Sabtu, 31 Mei 2014

Kerugian Meninggalkan Shalat

Kerugian Meninggalkan Sholat 5 Waktu


Sholat memang menjadi kewajiban oleh setiap muslim. Kewajiban artinya, jika di tinggalkan mendapat dosa namun jika dikerjakan mendapat pahala (Amal). Bagi seorang muslim,shalat wajib ada 5, yaitu shalat wajib 5 waktu.Diantaranya :

Shubuh
Magrib
Azar
Magrib dan
Isya’


Selain itu ada beberapa sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim yaitu Sholat jum’at (Bagi laki – laki) dan 2 Shalat Hari Raya (Idul fitri danIdul Adha).




Ada beberapa Kemulayaan yang akan kita dapatkan saat kita rutin dalam melaksanakan shalat menurut Rasulullah SAW yaiut “barang siapa memelihara sholat lima waktu maka dimuliakan oleh allah ta’ala dengan lima perkara :

Dihilangkan dari kesempitan hidupnya
Dijauhkan ia dari siksa kubur
Diterima kitab amalan di tangan kanannya
Berjalan di atas shiroth (jembatan) seperti kilat (cepat)
Dimasukkan ke surga dengan tiada dihisab.”


Seperti yang di jelaskan diatas, saat kita meninggalkan shalat maka kita akan mendapatkan dosa atau Siksa, diantaranya siksa yang akan di dapat saat meninggalkan shalat bedasarkan sabda Nabi yaitu

“Barang siapa meringan-ringankan dan meninggalkan sholat lima waktu yang diwajibkan, maka akan dibalas allah swt dengan lima belas siksaan, lima di dalam dunia, tiga ketika akan mati, tiga didalam kuburnya, dan tiga diwaktu bangkit dari kuburnya”.


Siksaan ketika hidup di dunia :

Dihilangkan berkah pada umurnya
Dihilangkan tanda-tanda kesholehan pada mukanya
Tidak dipahalai amalan-amalannya
Tidak dikabulkan setiap do’anya
Tidak memperoleh do’a dari orang-orang sholeh.

Siksaan ketika sakaratul maut datang :

Matinya dalam kehinaan (pencabutan rohnya dengan sembrono)
Matinya dalam keadaan kelaparan
Matinya dalam keadaan kehausan


Siksaan ketika di dalam kubur :

Disempitkan kuburnya sehingga bersalah-salahan tulang iganya
Digelapkan kuburnya
Ia disiksa pula oleh malaikat syaja’il aqro’, dimana dua mata malaikat itu dari api dan segala kuku-kuku dari besi yang menyala, suaranya seperti halilintar, dan ia berkata : “aku diperintah akan memukul engkau, engkau hilangkan sholat shubuh sampai terbit matahari, engkau hilangkan sholat zhuhur sampai waktu ashar, engkau hilangkan sholat ashar sampai waktu maghrib, engkau hilangkan maghrib sampai waktu isya, dan engkau hilangkan sholat isya sampai waktu fajar”. Lalu ia memukul, tiap-tiap sekali pukulan terpendamlah orang itu kedalam bumi tujuh puluh hasta dan disiksa ia sampai hari kiamat.

Siksaan ketika berada di akhirat :

Diberatkan hisabnya
Allah murka padanya
Dimasukkan ke neraka



Selain itu beberapa kerugian akibat meninggalkan shalat 5 waktu, diantaranya adalah :

Shubuh : cahaya wajah akan pudar.
Dzuhur : berkah pendapatan akan hilang.
Ashar : kesehatan mulai terganggu.
Maghrib : pertolongan anak akan jauh di akhirat nanti.
Isya’ : kedamaian dalam tidur sulit didapatkan.

thanks to : http://jkwhivers.blogspot.com More...

Minggu, 25 Mei 2014

Nikah Siri dan Nikah Mut'ah

“NIKAH SIRI DAN NIKAH MUT’AH”


PEMBAHASAN

1. Nikah Siri
a. Pengertian Nikah Siri

Nikah secara bahasa adalah berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syariat secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih, karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan). Kata “siri” berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan. Melalui akar kata ini Nikah siri diartikan sebagai Nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.
Nikah siri sah secara agama dan atau adat istiadat, namun tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (Capil) bagi yang beragama non Islam. Ada kerena faktor biaya, tidak mampu membiayai administrasi pencatatan; ada juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu (poligami) tanpa seizin pengadilan, dan sebagainya. Ketiga; Nikah yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut menerima stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu Nikah siri atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang akhirnya memaksa seseorang merahasiakannya.
Nikah siri kadang-kadang diistilahkan dengan nikah “misyar”. Ada ulama yang menyamakan pengertian kedua istilah ini, tetapi tidak sedikit pula yang membedakannya. Nikah siri kadang-kadang diartikan dengan nikah “urfi”, yaitu Nikah yang didasarkan pada adat istiadat, seperti yang terjadi di Mesir. Namun nikah misyar dan nikah urfi jarang dipakai dalam konteks masyarakat Indonesia. Persamaan istilah-istilah itu terletak pada kenyataan bahwa semuanya mengandung pengertian sebagai bentuk Nikah yang tidak diumumkan (dirahasiakan) dan juga tidak dicatatkan secara resmi melalui pejabat yang berwenang.
Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara sering pula diistilahkan dengan Nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah Nikah yang dilakukan tidak menurut hokum negara. Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap Nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum.

b. Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 [2] disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedang dalam PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pasal 3 disebutkan:
1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinannya dilangsungkan.
2. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
3. Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat 2 disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh Camat (atas nama) Bupati Kepala Daerah.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa negara dengan tegas melarang adanya nikah siri dan setiap upacara pernikahan harus memberitahukan kepada pegawai negara yang berwenang. Bahkan negara akan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku nikah siri dengan alasan pernikahan siri telah menimbulkan banyak korban, yang mana anak yang lahir dari pernikahan siri akan sulit mendapatkan surat lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya.
Hanya dengan alasan itu pemerintah melarang sesuatu yang sah menurut syariat Islam, sementara disisi lain pemerintah seakan lupa berapa persen dari anak Indonesia yang lahir dari hubungan zina dalam setiap tahunnya. Dengan kata lain, perutaran pemerintah yang melarang nikah siri ini secara tidak langsung ikut berperan menyuburkan praktek zina di Indonesia.

c. Nikah Siri Menurut Islam
Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah sepanjang hal-hal yang menjadi dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam adalah sebagai berikut :
1. Adanya calon mempelai pria dan wanita
2. Adanya wali dari calon mempelai wanita
3. Adanya dua orang saksi dari kedua belah pihak
4. Adanya ijab ; yaitu ucapan penyerahan mempelai wanita oleh wali kepada mempelai pria untuk dinikahi
5. Qabul; yaitu ucapan penerimaan pernikahan oleh mempelai pria (jawaban dari ijab)
Jika dalam pelaksanaan nikah siri rukun nikah yang tertera di atas terpenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat agama Islam, hanya saja tidak tercatat dalam buku catatan sipil. Dan proses nikah siri lainnya yang tidak memenuhi rukun-rukun diatas maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah menurut syariat Islam, dalam hadits disebutkan :
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”
(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

2. Nikah Mut’ah
a. Pengertian
Mut’ah secara bahasa diambil dari bahasa arab Al-Tamattu’ artinya bersenang-senang. Sedangkan Nikah Mut’ah menurut istilah adalah perkawinan yang dilakukan untuk waktu tertentu dengan memberikan sesuatu sesuai dengan kesepakatan dan berakhir sesuai waktu yang telah ditentukan tanpa adanya talak. Dinamakan Nikah Mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.
Ada beberapa pendapat ulama mengenai defenisi nikah mut’ah ini, di antaranya yakni:

1. Ibnu Qudamah:
نِكَاحُ اْمُتْعَةِ اَنْ يَتَزَوَّجَ اْلمَرْأَةَمُدَّةً, مِثْلُ اَنْ يَقُوْلَ زَوَّجْتُكَ ابْنَتِى شَهْرًا اَوْسَنَةً اَوْاِلى انْقِضَاءِ اْمُوْسِمِ اَوْقُدُوْمِ اْلحَاجِّ وَشِبْهِهِ سَوَاءٌ كَانَتِ اْلمُدَّةُ مَعْلُوْمَةً اَوْ مَجْهُوْلَةً.
Artinya: “nikah mut’ah adalah adanya seseorang mengawini wanita (dengan terikat) hanya waktu yang tertentu saja; misalnya (seorang wali) mengatakan: saya mengawinkan putriku dengan engkau selama sebulan, atau setahun, atau sampai habis musim ini, atau sampai berakhir perjalan haji ini dan sebagainya. Sama halnya dengan waktu yang telah ditentukan atau yang belum.
2. Sayyid Saabiq mengatakan:
نِكَاحُ اْلمُتْعَةِ: اَنْ يَعْقِدَ الرَّجُلُ عَلَى اْلمَرْأَةِ يَوْمً اَوْ اُسْبُوْعًااَوْشَهْرًا. وَيُسَمّى بِالْمُتْعَةِ: لِاَنَّ الرَّجُلَ يَنْتْفِعُ وَيَتَبَلَّغُ بِالزَّوَاجِ وَيَتَمَتَّعُ اِلَى اْلاَجْلِ الَّذِىْ وَقَّتَهُ.
Artinya: “perkawinan mut’ah adalah adanya seseorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan. Dan dinamakan mut’ah karena laki-laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai kepada waktu yang telah ditentukannya.
Bertolak dari definisi di atas, maka pengertian nikah mutah adalah suatu ikatan perkawinan yang terikat dengan waktu tertentu, sehingga bila waktu tersebut sudah habis, maka



b. Nikah Mut’ah Menurut Hukum Islam
Untuk menentukan status hukum tentang nikah mut’ah maka dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam pendapat; yaitu:
1. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laits dan Imam al-Auzaa’iy mengatakan; “Perkawinan mut’ah itu hukumnya haram”.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa Hadits yang antara lain berbunyi:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ اْلمُتْعَلةَ فَقَالَ: يَااَيُّهَ النَّاسُ اِنِّى كُنْتُ اَذَّنْتُ لَكُمْ فِى الْاِسْتِمْتَاعِ, اَلاَوَاِنَّ اللهَ قَدْحَرَّمَهَا اِلَل ىَوْمِ الْقِيَامِةِ. رواه ابن ماجه.
Artinya: “bahwasanya Rasulullah SAW mengharamkan kawin mut’ah, maka ia berkata: hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu sekalian kawin mut’ah. Maka sekarang ketahuilah, bahwa Allah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (H.R. Ibnu Majjah).

اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لحُوُمِ اْلحُرُوْمِ اْلاَهْلِيَّةِ. رواه النسائى.
Artinya: “bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang perkawinan mut’ah terhadap wanita pada peperangan Khaibar dan (melarang pula) makan daging keledai peliharaan”. (H.R. An-Nasaa’i)

2. Imam Zufar berkata: perkawinan mutah hukumnya sah, meskipun syaratnya batal. Oleh karena itu, dibolehkan dalam ajaran Islam. Dikatakan sah karena keterangan hadits yang dikemukakan oleh pengikut kaum Syi’ah (“bahwasanya ‘Umar berkata: dua macam perkawinan mut’ah (yang pernah terjadi) di masa Rasulullah SAW. Maka dapatkah aku melarangnya dan memberikan sangsi hukum terhadap pelakunya? (keduanya itu) adalah perkawinan mut’ah terhadap wanita (diwaktu tidak bepergian) dan kawin mut’ah (pada waktu bepergian) menunaikan ibadah hajji. Karena hal itu, merupakan perkawinan yang berguna (pada saat tertentu), maka perlu menentukan waktu berlakunya seperti halnya sewa-menyewa.), tetapi syaratnya batal karena tidak disertai dengan niat kawin untuk selama-lamanya, kecuali hanya waktu sementara saja.
Bertolak dari beberapa pendapat di atas, maka penulis mengikuti pendapat Imam Abu hanifah beserta Imam Madzhab yang sependapat dengannya, karena memandang bahwa kebolehan kawin mut’ah telah dihapus oleh larangan melakukannya, sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dan An-Nasaa’i di atas.


KESIMPULAN
Nikah secara bahasa adalah berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syariat secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih, karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan). Kata “siri” berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan. Melalui akar kata ini Nikah siri diartikan sebagai Nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 [2] dan pasal 3 PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, pemerintah melarang pernikahan siri. Namun, Islam sebagai agama yang di anut mayoritas rakyat Indonesia membolehkannya sepanjang memenuhi persyaratan menurut syari’at Islam.
Mut’ah secara bahasa diambil dari bahasa arab Al-Tamattu’ artinya bersenang-senang. Sedangkan Nikah Mut’ah menurut istilah adalah perkawinan yang dilakukan untuk waktu tertentu dengan memberikan sesuatu sesuai dengan kesepakatan dan berakhir sesuai waktu yang telah ditentukan tanpa adanya talak. Dinamakan Nikah Mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.
Menurut pendapat jumhur ulama, nikah mut’ah itu pada mulanya hukumnya sah (halal), tetapi kemudian diharamkan, hal itu berdasarkan dari beberapa hadits yang dengan tegas mengharamkan nikah mut’ah. Namun demikian, nikah mut’ah masih tetap dilestarikan khususnya oleh kalangan pengikut Syi’ah.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warson Munawwir.1997. Al Munawir: Kamus arab Indonesia (Cet. XIV).Surabaya: Pustaka Progressif
Happy Susanto. 2007. Nikah Siri Apa Untungnya? (Cet I). Jakarta: Visimedia
Zuhaili, Wahbah. 2008. Fiqih Imam Syafi’I (terjemahan). Jakarta: Almahira

thanks to : http://ukhuwahislah.blogspot.com


More...

Jumat, 23 Mei 2014

Tetaplah Disisiku by Rieke

Tetaplah Disisiku

Ya Allah…
Dimanakah ku harus berlabuh…
Saat semua dermaga menutup pintu,
Dan berkata “ ini bukan untukmu…”
“Segara menjauh karna disini bukan tempatmu….!!!”

Ya Allah…
Katakan padaku, dermaga untukku berlabuh…???
Agar ku segera menghela nafas kehidupan yang baru.
Sampai kapan ku harus arungi waktu,..
Ku lelah Menunggu suatu yang tak pasti walau hanya Satu,..

Ya Allah …
Beri aku penerang jalan-Mu
Agar tak tersesat saat ku melaju,..
Kuatkan awak kapalku,
Saat badai menghalangi jalanku

Ya Allah …
Tetaplah disisiku,
Jangan Engkau menjauh dariku…
Karna ku mati tanpa hadir-Mu

More...

Rabu, 14 Mei 2014

Karena Itu Kamu IX

Memetik ranumnya rindu dibias hatimu
Yang menafsir binar-binar ungu dikelopak nalarku
Menjingga dipelupuk rasa menggelarkan kisahku
Cinta sejati yang bertumbuh luruh
Dalam rangkaian indah sulur-sulur rindu
Menujumu

Cinta itu kamu
Membekukan debarku
Membenamkan rindu, menggaung didiamku
Masih saja ronanya mendidih bergelembung sendu
Menguap kehadapmu

Karena itu kamu
Mengiringi gemuruh sang bayu meniupkan cinta di semilir hatiku
Tanpa jeda melukis bayang dibalik temaram punggung malam
Kugenangkan saja, kudiamkan saja merekah
Bunga-bunga cinta bermahkota doa

Parepare, 080114

Catatanku :

Puisi ini dimuat di Buku Antologi Puisi dan FTS "My True Love".. Hmm.. Terima kasih untuk seseorang yang selalu setia menjadi pemeran utama rangkaian puisi berseri "Karena Itu Kamu" ku.. Dua Kata : ^Saranghanda,, Gomapta^

More...

Kamis, 01 Mei 2014

Kutipan Cerpen "Suamiku Jatuh Cinta pada Jam Dinding - Arswendo Atmowiloto"

“Bahwa sebenarnya kesetiaan itu bukan diukur apakah seseorang berkhianat atau tidak, melainkan apakah ia kembali lagi atau tidak.”

“Sebagaimana kematian adalah bagian dari kehidupan, demikian juga patah hati atau sakit hati adalah bagian yang sama dengan jatuh cinta. Kalau kamu pernah mengalami sakit hati, cintamu akan menjadi sempurna.”

Ketika itu cinta tak perlu dibuktikan dengan hubungan seksual. Nafsu seks bisa mati dan berhenti, tapi cinta bisa terus jalan sendiri.” Artinya kalau setelah daya seks melemah, tapi masih bisa betah bersama-sama, itu artinya masih cinta.

“Saat seperti akan datang dengan sendirinya, tak perlu dipaksa, sebagaimana usia. Tanpa kecuali semua bertambah tua, juga dunia.”

“Kenangan tak akan pernah bisa dikalahkan oleh waktu. Justru kenangan menang dengan waktu. Makin lama berlalu, kenangan makin bermutu. Ingat itu.”

“Itu sebabnya seorang lelaki yang mempunyai istri lebih satu, selalu yang memberi kenangan lama yang akan menang. Betapa pun lebih hebatnya istri kedua atau ketiga, dalam soal kenangan, selalu lebih banyak istri pertama. Bahkan untuk merasakan lebih baik pun perbandingannya dengan kenangan sebelumnya.”

Menyesal hasil dari pikiran, dari nalar.

Dan nalar bahkan tak bisa menjelaskan hal yang paling sederhana dan terjadi pada semua orang: “cinta”.

“Seseorang hanya memiliki satu cinta. Seperti air sungai, bisa mengalir ke mana-mana, membelok ke selatan atau ke utara, tapi sebenarnya satu arus saja.”


“Istriku, ketika kita memutuskan untuk membeli jam dinding itu, itulah keberanian, itulah anugerah yang sama ketika memutuskan menjadi suami-istri dalam suatu pernikahan. Keberanian, karena banyak cinta diutarakan tanpa keberanian menikahi resmi. Anugerah, karena itu hadiah besar. Semua itulah harga yang kita bayar untuk selamanya memiliki, merawat, memanjakan dan dimanjakan. Kita tak akan merasa aman, merasa memiliki, hanya dengan melihat di pajangan toko, atau dipasang di sini karena dipinjamkan. Bahkan ketika kita membelinya dengan mencicil, sejak awal kita merasa memiliki secara resmi ketika memandangi.

Pada jam dinding lain kita bisa mengagumi, tapi kita tak mudah jatuh cinta karena kita tak memiliki kenangan yang menjadi berharga dengan berlalunya waktu yang kita lewati bersama.”

thanks to Kompas edisi 04/10/2005
More...